Lingko dahulu dikenal sebagai tanah milik dari suatu kampung atau dusun dalam bentuk ikatan garis keturunan yang masih dipegang teguh oleh orang Manggarai hingga sekarang. Lodok adalah titik awal pada saat membagi tanah ulayat dan terletak di tengah area tanah ulayat. Lodok memiliki keterkaitan dengan lingko yaitu sistem pembukaan tanah dan pembagian lingko yang berbentuk jaring laba-laba dan dimulai dari satu titik pusat kemudian ditarik garis lurus sehingga membentuk segitiga yang memanjang.